Senin, 29 Oktober 2012

Manajemen Zakat dan Wakaf


Menurut Islam, alam semesta dan seluruh isinya adalah milik Allah SWT, termasuk yang menjadi hak milik manusia sendiri. Alam semesta dan seluruh isinya itu di siapkan Allah SWT untuk manusia, agar di urus, di ambil manfaatnya sebanyak mungkin dan di budayakan. Manusia hanyalah suruhan Alaah belaka untuk menjadi seorang khalifah. Maksudnya manusia adalah khalifah-khalifah Allah dalam mempergunakan dan mengatur harta ini. Kedudukan manusia sebagai khalifah Allah pada hakikatnya menunjukkan bahwa manusia itu sebagai penerima amanat dan tugas untuk kebaikan masyarakat seluruhnya.
Pada harta yang kita milikki di dalamnya terdapat hak orang lain. Untuk itu Islam menganjurkan dengan sangat agar manusia suka bersedekah, berqurban, berwakaf, berinfaq, aqiqah, menghormati tamu, dan menghormati tetangga, serta mengeluarkan hartanya untuk merealisasikan kemaslahatan umum dan kekuatan Negara.
Di antara salah satu rukun Islam yang menjadi tulang punggung agama Islam yaitu  mengeluarkan zakat, mewajibkan seseorang yang mempunyai harta lebih untuk mendermakan hartanya kepada para kaum dhuafa. Baik itu berupa biji-bijian, binatang ternak, hasil bumi (emas dan perak) dan barang dagangan. Oleh karena itu, di zaman khalifah Abu Bakar as Siddiq menetapkan orang-orang yang mengingkari zakat harus di perangi, demi kejayaan islam dan umatnya.
Selain berzakat, islam juga menganjurkan untuk berwakaf, yaitu menyerahkan harta milik pribadi kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan keridlaan Allah serta dapat di manfaatkan dengan ketentuan tidak mengalami perubahan. Wakaf sendiri biasa di sebut dengan shodaqoh jariyah seperti menyerahkan sebidang tanah untuk kepentingan masjid, pondok pesantren, musholla, dan sarana pendidikan.




ZAKAT
A)                PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa ialah suci dan tumbuh dengan subur dan berarti pula suci dari dosa. Hal itu sesuai dengan manfaat zakat baik bagi orang yang berzakat (muzakki) maupun bagi penerima zakat (mustahiq). Bagi muzakki, zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahiq, khususnya para fakir miskin. Sedangkan bagi mustahiq, zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti iri dan dengki terhadap muzakki. Sesuai dengan firman Allah pada surat At-Taubah, 9:103.
 Pengertian zakat dalam arti tumbuh dengan subur karena orang yang mengeluarkan zakat di jamin hartanya tidak habis, bahkan akan berkembang berkat pertolongan Allah serta doa kaum dhuafa. Adapun pengertian zakat dalam arti suci dari dosa karena orang yang mengeluarkan zakat (muzakki) telah melepaskan diri dari sifat tamak, iri dan dengki. Sehingga mau memperhatikan kepentingan orang lain yang di amanatkan oleh Allah kepadanya.  
Sedangkan pengertian zakat menurut istilah syara’, zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum Islam.
B)                HUKUM ZAKAT
Hukum mengeluarkan zakat yaitu fardlu ‘ain bagi setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Karena zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Yaitu rukun Islam yang ketiga.
Di dalam alqur’an cukup banyak ayat yang menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Yang pada umumnya selalu beriringan dengan kewajiban mendirikan sholat. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah sholat dan zakat mempunyai persamaan dalam keutamaanya. Sholat merupakan ibadah badaniyah yang paling utama. Sedangkan zakat merupakan ibadah maliyah yang paling utama.
Ibadah zakat ini di wajibkan oleh Allah kepada kaum muslimin pada tahun 2 H dengan turunnya firman Allah SWT dalam surat At-Taubah,9:103. Orang yang mengaku Islam , apabila mengingkari kewajiban zakat dianggap murtad (keluar dari Islam).
C)                MACAM-MACAM ZAKAT DAN KETENTUANNYA
Berdasarkan ayat Al-qur’an dan hadits Rasulullah SAW, zakat itu terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah (harta pribadi) dan zakat mal (zakat harta).
a)                  ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat yang di keluarkan seusai bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri bagi setiap muslim maupun yang menjadi tanggungannya dengan beberapa syarat dan ketentuan. Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu :
-                      Islam
-                      Orang tersebut memilikki kelebihan harta untuk keperluan makan malam hari raya dan siang harinya, baik untuk diri sendiri dan keluarganya maupun untuk hewaan peliharaannya.
-                      Pada waktu terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan orang tersebut sudah lahir atau masih hidup. Orang yang lahir sesudah terbenam matahari atau meninggal sebelum matahari di hari terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat.
Sesuatu hal yang harus di keluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum. Menurut madzhab Syafi’i, besaran makanan pokok yang di keluarkan untuk zakat fitrah itu senilai 1 shok (2,5 kg) untuk setiap pribadi. Zakat fitrah boleh di bayar dengan uang asalkan senilai dengan harga makanan pokok yang telah di tentukan itu.





b)                  ZAKAT MAL
Zakat mal atau zakat harta yang wajib di keluarkan zakatnya adalah :
-                      Emas, perak dan mata uang.
-                      Hewan ternak, jenis hewan ternak yang wajib di keluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing.
-                      Biji-bijian atau makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum.
-                      Buah-buahan meliputi kurma dan anggur.
-                      Harta perniagaan.
-                      Barang tambang dan harta rikaz (harta terpendam).
Syarat wajib untuk zakat mal ini terbagi menjadi dua. Ada syarat umum yang meliputi semua harta dan syarat khusus untuk zakat emas, perak, mata uang dan harta perniagaan.
1)                  Syarat umum :
-                      Islam.
-                      Merdeka.
-                      Milik yang sempurna.
-                      Mencapai satu nishob.
2)                  Syarat khusus zakat emas, perak, mata uang dan harta perniagaan :
-                      Pemiliknya orang Islam yang merdeka (bukan hamba sahaya/budak).
-                      Haul (mencapai satu tahun) Harta tersebut telah di milikki genap satu tahun.
-                      Harta milik pribadi dan hak penuh pemiliknya.









D)    NISHOB ZAKAT
Yang di maksud dengan nishob adalah ukuran atau kadar banyaknya harta yang wajib di bayar zakatnya. Nishob zakat beraneka ragam ukurannya sesuai dengan harta yang di zakatinya.
Tabel nishob zakat
No
Jenis harta
Nishob
Syarat
Zakatnya
1
Binatang ternak
a.    Unta
5-9 ekor
25-35
36-45
46-60
61-75
1 tahun
1 ekor kambing (2 tahun)
1 ekor anak unta (1 tahun)
1 ekor anak unta (2 tahun)
1 ekor anak unta (3 tahun)
1 ekor anak unta (4 tahun)

b.   Sapi dan kerbau
30-39 ekor
40-59
60-69
70-….
1 tahun
1 ekor anak sapi (1 tahun)
1 ekor anak sapi (2 tahun)
2 ekor anak sapi (1 tahun)
2 ekor anak sapi (2 tahun)

c.    Kambing
40-120 ekor
121-200
201-399
400
1 tahun
1 ekor anak kambing (2 tahun)
2 ekor anak kambing (2 tahun)
3 ekor anak kambing (2 tahun)
4 ekor anak kambing (2 tahun)
2
Emas dan perak
a.    Emas
b.   Perak

93,6 gram (20 dinar)
672 gram (200 dirham)

1 tahun

2.5%
2.5%
3
Biji-bijian (padi, jagung, gandum)
1323.132 kg
Selesai panen
10%/5%
4
Buah-buahan (kurma dan anggur)
1323.132 kg
Selesai panen
10%/5%
5
Harta perniagaan
93,6 gram emas
1 tahun
2.5%





E)     ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT (MUSTAHIQ)
Pembagian harta zakat harus di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yang sering di sebut dengan mustahiq zakat. Berdasarkan ketentuan ayat Al-qur’an surat At-Taubah ayat 60, mustahiq zakat itu sebanyak 8 orang (al-ashnafu al-tsamaniyah). Antara lain :
1.      Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha/pekerjaan untuk mencukupi kebutuhannya.
2.      Miskin, yaitu orang yang mempunyai usaha/pekerjaan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhannya.
3.      Amil, yaitu orang yang bertugas mengurus zakat yang mendapat upah kecuali dari zakat tersebut.
4.      Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam sedangkan imannya masih belum kuat.
5.      Budak, yaitu hamba sahaya yang di janjikan kemerdekaannya oleh majikannya apabila dapat menebus dirinya (budak mukatab).
6.      Gharim, yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri atau keperluan yang mubah kemudian tidak bisa membayar.
7.      Sabilillah, yaitu para pejuang pembela agama Allah yang tidak mendapatkan gaji sebagai imbalan pekerjaannya.
8.      Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam keadaan bepergian bukan untuk maksiat dan kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Di samping adanya mustahiq zakat tersebut, ada juga 5 orang yang tidak boleh menerima pembagian zakat yaitu :
1.      Orang kaya (muzakki).
2.      Hamba sahaya.
3.      Bani Hasyim dan Bani Mutholib (keturunan Rasulullah).
4.      Orang kafir.
5.      Orang yang menjadi tanggungan muzakki.



F)     PENGOLAAN ZAKAT DI INDONESIA
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, zakat mendapat perhatian dari pemerintah dan para ulama. Hal ini terbukti antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No.38 Th.1999 tentang pengolaan zakat. Undang-Undang itu kemudian di susul oleh Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 13 Oktober 1999, Nomor 581 Th.1999 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Th.1999 tentang pengolaan zakat.
Berdasarkan Undang-Undang No.38 Th.1999 dan Surat Keputusan Menteri Agama No.581 Th.1999 tentang pengolaan zakat tersebut dapat di kemukakan beberapa hal yaitu :
a.      Azas dan Tujuan Pengolaan Zakat
Dalam bab II, Pasal 4 dan 5 Undang-Undang no.38 Th.1999 di sebutkan bahwa pengolaan zakat berdasrkan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai Pancasila dan UUD 1945, sedangkan pengolaan zakat bertujuan :
o   Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
o   Meningkatkan peran dan fungsi keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
o   Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

b.      Organisasi Pengolaan Zakat
Organisasi pengolaan zakat terdiri dari dua jenis, yaitu : Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ di dirikan oleh pemerintah terdiri unsur masyarakat dan pemerintah. Sedangkan LAZ adalah institusi pengolaan zakat yang sepenuhnya di bentuk oleh prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam.

BAZ terdapat berbagai tingkatan yang mempunyai dewan dan komisi, serta memilikki tugas, wewenang dan tanggung jawab pada Badan Pelaksanaan Zakat pada tiap tingkatan dalam prinsipnya adalah sama. Tugas dari BAZ itu sendiri terdiri dari:
-          Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan.
-          Mengumpulkan dan mengolah data yang di perlukan dalam menyusun rencana pelaksanaan zakat.
-          Menyelenggarakan bimbingan di berbagai bidang.
-          Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengolaan zakat.
Mengenai LAZ keberadaanya di kukuhkan oleh pemerintah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan seperti : memilikki badan hukum sendiri, memilikki data muzakki dan mustahiq, memilikki pembukuan, dan melampirkan surat pernyataan bersedia di audit. Sama halnya dengan BAZ, LAZ juga terdapat beberapa tingkatan.
c.       Persyaratan dan ProsedurPendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat
Dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 581 Th.1999, Bab V Pasal 28 ayat satu dan dua di sebutkan :
(1)   Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahiq di lakukan berdasrkan persyaratan :
ü  Hasil pendataan, penelitian kebenaran mustahiq delapan golongan.
ü  Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
ü  Mendahulukan mustahiq dalam wilayahnya masing-masing.
(2)   Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan :
ü  Apabila pendayagunaan zakat sebagaimana pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan.
ü  Terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan.
ü  Mendapat persetujuan tertulis dari dewan.

G)    HIKMAH ZAKAT
Ibadah zakat memilikki hikmah baik yang berhubungan vertikal dengan Allah SWT, maupun hubungan horizontal dengan manusia. Hikmah-hikmah zakat antara lain :
Ø  Perwujudan nilai-nilai iman kepada Allah SWT. Dengan mensyukuri nikmatnya dan menumbuhkan rasa kemanusiaan yang tinggi.
Ø  Sebagai pertolongan dan bantuan kepada fakir miskin di dalam mewujudkan kehidupan sejahtera dengan memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga dapat terhindar dari kekufuran.
Ø  Sebagai sistem pembangunan sistem kemasyarakat Islam yang terdir di atas persatuan, persamaan derajat dan hak, persaudaraan, saling membantu.
Ø  Sebagai sumber dana pembangunan sarana dan pra sarana agama Islam seperti sarana ibadah, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Serta pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim.












WAQAF
1.   PENGERTIAN WAQAF DAN HUKUMNYA
Menurut istilah bahasa waqaf berarti menahan atau berhenti tetapi menurut istilah fuqaha’ menyerahkan harta atau benda milik pribadi yang kekal zatnya ke pihak lain untuk kepentingan umum supaya bisa bermanfaat dengan bertujuan mendapat keridlaan Allah. Waqaf biasanya di sebut dengan sodaqoh jariyah seperti menyerahkan sebidang tanah untuk kepentingan masjid, pondok pesantren, musholla, dan sarana pendidikan.
Waqaf ini sangat di anjurkan oleh Allah SWT. Anjuran tersebut terdapat dalam Al-qur’an surat Al-Hajj ayat 77 dan juga surat Ali Imron ayat 92. Hukum waqaf sendiri adalah jaiz atau boleh tetapi karena nilainya yang sangat potensial maka dapat di katakan sunnah.
2.   RUKUN DAN SYARAT WAQAF
Rukun waqaf ada 4 yaitu :
·         Orang yang mewaqafkan ( al-waqif) syaratnya : baligh, berakal, atas dasar kemauan sendiri, memilikki hak membelanjakan terhadap benda yang di waqafkan.
·         Orang yang menerima waqaf (al-mauquf alaih) syaratnya : berhak memilikki selama-lamanya, bila waqaf perorangan maka berhak memilikki sesuatutersebut, mampu dan sanggup mengelola benda yang di waqafkan.
·         Benda yang di waqafkan (al-mauquf) syaratnya : benda tetap, tidak mudah rusak bila di manfaatkan, milik orang yang mewaqafkan, barang yang di waqafkan berlaku selamanya tidak di batasi waktunya, bbarang yang di waqafkan harus tunai.
·         Lafadz waqaf (sighat). Yaitu ikrar serah terima waqaf dengan syaratnya : dengan bahasa yang jelas atau kinayah yang di sertai dengan niat waqaf, jika di berikan kepada orang tertentu maka harus di jawab. Sedangkan untuk umum tidak di syaratkan untuk di jawab.


3.   MACAM-MACAM WAQAF
Di dalam ajaran Islam waqaf terbagi menjadi 2 macam yaitu :
ð  Waqaf Dzurri, yaitu waqaf yang di berikan oleh seseorang khusus untuk kerabatnya, anak cucu, orang tua dan saudara. Menurut pandangan agama waqaf ini bertujuan untuk membentengi kehidupan mereka dari kesengsaraan.
ð  Waqaf Khairi, yaitu waqaf yang di berikan untuk amal kebaikan secara umum.

4.   HARTA YANG DI WAQAFKAN
Harta yang di waqafkan syaratnya :
·         Kekal zatnya, walaupun manfaatnya di ambil. Contoh harta yang memenuhi syarat untuk di waqafkan : tanah, bangunan, masjid, rumah sakit, jam dinding, tikar sholat, dan sebagainya.
·         Kepunyaan yang berwaqaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
Ketentuan lain mengenai harta waqaf, yakni harta waqaf  itu terlepas dari milik orang yang berwaqaf. Harta waqaf itu tidak boleh di jual, tidak boleh di berikan (hibah), dan tidak boleh di wariskan.
Akan tetapi menurut sebagain ulama madzhab Imam Hambali, menjual harta waqaf tersebut boleh, asalkan hasil penjualannya di belikan barang baru dan di waqafkan kembali. Sahabat Rasulullah SAW, Umar bin Khattab, pernah menganti dan memindah masjid kufah dengan masjid baru di tempat lain, sedangkan di bekas masjid lama itu di bangun pasar, yang sudah tentu manfaatnya untuk kepentingan umum. Yang menjadi rujukan dalam pengertian ini adalah firman Allah surat Al-A’raf ayat 35.
Manfaat waqaf bagi yang menerima waqaf atau masyarakat adalah : dapat menghilangkan kebodohan, dapat mengurangi kemiskinan, dapat mengurangi kesenjangan sosial, dan dapat memajukan serta menyejahterakan umat.






5.   WAQAF DI INDONESIA
Pelaksanaan waqaf di Indonesia di atur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Th.2004 tentang Waqaf, yang di sahkan oleh Presiden Republik Indonesia Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Oktober 2004. Selain itu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah perwaqafan tanah milik antara lain :
*      UU No.5 Th.1960 tanggal 24 September 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pasal 49 ayat 1 memberi isyarat bahwa perwaqafan tanah milik di lindungi dan di atur dengan peraturan pemerintah.
*      Peraturan Pemerintah N0.28 Th.1977 tentang perwaqafan tanah.
*      Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Th.1977 tentang tata pendaftaran tanah mengenai perwaqafan taman milik.
*      Peraturan Menteri Agama No.1 Th.1978 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah No.28 Th.1977 tentang perwaqafan tanah milik.

a)      Pengertian, Dasar-Dasar Waqaf, Tujuan dan Fungsinya
Mengacu pada Undang-Undang RI No.41 Th.2004, yang di maksud waqaf adalah perbuatan hukum waqif untuk melepaskan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’at.
Waqaf hukumnya sah apabila di laksankan sesuai dengan syari’at. Waqaf yang telah di ikrarkan tidak dapat di batalkan. Waqaf bertujuan untuk memanfaatkan harta benda waqaf sesuai dengan fungsinya, sedangkan fungsi waqaf mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda waqaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.







b)      Unsur Waqaf
¨      Waqif (orang yang berwaqaf) meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
¨      Nazir, yaitu pihak yang menerima waqaf dari waqif untuk di kelola dan di kembangkan sesuai dengan peruntukkanya.
¨      Harta benda waqaf, adalah harta benda yang memilikki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariat. Ada dua macam harta benda yang bisa di waqafkan yaitu : benda tidak bergerak dan benda bergerak.
¨      Ikrar waqaf, adalah pernyataan kehendak waqif yang di ucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazir, untuk mewaqafkan harta benda miliknya dengan di saksikan oleh dua orang saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta.
¨      Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi waqaf, harta benda waqaf hanya dapat di peruntukkan bagi : sarana kegiatan ibadah, sarana kegiatan pendidikan dan kesehatan, bantuan untuk fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah.

c)      Hikmah Waqaf
Di antara hikmah waqaf antara lain :
è Merupakan realisasi perintah Allah agar seseorang menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 92.
è Sebagai tanda syukur seorang hamba Allah atas nikmat yang telah di terimanya.
è Sebagai sumber dana sosial bagi keluarga yang tidak mampu.
è Sebagai sumber dana, sarana dan pra sarana aktifitas agama islam.

2 komentar:

  1. emperor casino - Shootercasino.com
    This casino is operated by the Bovada brand and is part of the Bovada 제왕 카지노 가입 쿠폰 Poker online casino group. It holds a license from Curacao, one of the world's most prestigious and

    BalasHapus